SITARO — Hampir dua bulan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) hanya dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh). Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Sitaro belum juga menetapkan Penjabat (Pj) Sekda definitif.
Situasi tersebut mulai memunculkan pertanyaan mengenai arah pengendalian birokrasi daerah, terutama di tengah kondisi pemerintahan yang saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Padahal, posisi Sekda merupakan jabatan sentral dalam struktur pemerintahan daerah. Selain bertugas mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Sekda juga menjadi penghubung utama antara kepala daerah dan birokrasi pemerintahan.
Perwakilan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw, menilai lambannya penetapan Pj Sekda berpotensi membuat birokrasi daerah terus berada dalam situasi transisi yang berkepanjangan.
“Setelah hampir dua bulan, pertanyaannya bukan lagi siapa yang menjadi Plh, tetapi kenapa Pj Sekda belum juga ditetapkan. Regulasi sudah jelas mengatur mekanismenya,” kata Hendra.
Ia menegaskan, status Pelaksana Harian sejatinya hanya bersifat sementara untuk menjaga keberlangsungan administrasi rutin. Karena itu, penggunaan status Plh dalam waktu panjang dinilai tidak ideal bagi kebutuhan koordinasi pemerintahan yang membutuhkan kepastian kewenangan.
Hendra mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 yang membatasi kewenangan Plh hanya pada tugas administratif rutin dan tidak untuk mengambil keputusan strategis.
Sementara jabatan Sekda, menurutnya, membutuhkan pejabat dengan legitimasi administratif yang lebih kuat karena berkaitan langsung dengan pengendalian birokrasi, koordinasi OPD hingga pelaksanaan kebijakan daerah.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah juga telah memberikan dasar hukum terkait mekanisme pengangkatan Pj Sekda saat terjadi kekosongan jabatan atau pejabat definitif tidak dapat menjalankan tugas.
“Kalau status Plh terus dipertahankan, birokrasi akan terus berada dalam ketidakpastian. Pemerintahan daerah membutuhkan figur yang memiliki legitimasi penuh untuk mengendalikan roda birokrasi, bukan sekadar perpanjangan status sementara,” ujarnya.
Ia juga menilai Plt Bupati Sitaro memiliki kewenangan untuk memproses usulan penetapan Pj Sekda sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan administratif untuk menunda proses tersebut.
“Jangan sampai birokrasi daerah terlalu lama berjalan dalam pola sementara. Pemerintahan membutuhkan kepastian kepemimpinan agar koordinasi dan pelayanan publik tetap berjalan maksimal,” kata Hendra.
Belum adanya penetapan Pj Sekda dinilai dapat memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan di internal pemerintahan daerah. Terlebih, posisi Sekda memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas administrasi pemerintahan di tengah dinamika politik dan transisi kepemimpinan daerah.
Perlu diketahui, pasca ditetapkannya 5 (lima) tersangka Kasus Dugaan Korupsi DSP Gunung Ruang beberapa bulan terakhir ini diantaranya mantan Sekda Sitaro (DK), mengharuskan pemerintah daerah menunjuk pelaksana harian, yang saat itu dijabat oleh Richard Sasombo dalam kurun waktu beberapa hari saja.
Sebab, oleh Bupati Sitaro non aktif CIK yang saat itu belum ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Sulut kembali menunjuk Asisten II Sekda Eddy Salindeho sebagai plh Sekda Sitaro yang masih melaksanakan tugas sampai dengan saat ini.
Penulis : Anastasya








