Curhat Bupati Sitaro CIK, Usai Jadi Tersangka Kejati

banner 468x60

SITARO — Bupati Kepulauan Sitaro, Cynthia Ingrid Kalangit (CIK)  menyampaikan ungkapan hati pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Melalui tulisan tangan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo, Komisi III DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, dan kemudian dunggah dan disampaikan melalui admin akun media sosial pribadinya dan beredar luas di tengah masyarakat, Jumat (08/05/2026).

Read More
banner 300x250

Dalam pernyataannya, CIK mengaku hingga kini masih mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, khususnya terkait nilai kerugian negara sebesar Rp22,5 miliar yang disebut berasal dari audit internal.

Dari balik Rumah Tahanan Manado, ia mengaku terus memikirkan proses hukum yang sedang dihadapinya. Menurutnya, penetapan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang memiliki kewenangan sesuai aturan perundang-undangan.

“Saya terus bertanya dalam hati, apakah itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis CIK dalam pernyataannya.

Ia juga mempertanyakan alasan penggunaan audit internal sebagai dasar dalam penanganan perkara yang menyeret namanya. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam tulisan itu, CIK menegaskan dirinya tidak bermaksud melawan hukum, melainkan ingin memperoleh penjelasan yang jelas terkait perkara yang menimpanya.

Ia bahkan mengaku kecewa lantaran merasa tidak mendapatkan jawaban memuaskan saat mencoba mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik.

Selain itu, CIK menyebut seluruh bantuan bencana telah disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang dan tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.

“Saya hanyalah seorang ibu yang hari ini duduk di balik jeruji, mencoba memahami bagaimana pengabdian kepada masyarakat bisa berubah menjadi tuduhan pidana,” tulisnya lagi.

Di akhir pernyataannya, CIK berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan aturan yang jelas. Ia juga berharap masih ada pihak yang mau melihat persoalan tersebut secara objektif.

Sebelumnya, Kejati Sulut menetapkan CIK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana tahun 2024 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar.(*)

Peliput : Anastasya

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *