SITARO — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ulu Siau menggelar kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan, Jumat (8/5/2026) sore.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tanggal 6 Mei 2026 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 17.00 WITA hingga selesai itu dipusatkan di Lapas Kelas IIB Ulu Siau dan melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah kecamatan, serta seluruh jajaran pegawai lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Acip Rasidi, bertindak sebagai pembina apel dalam kegiatan tersebut. Turut hadir Camat Siau Timur Riki Ronald SE, Plh. Kapolsek Siau Timur, Koramil 1301-02/Siau, pejabat eselon IV dan V, serta seluruh staf pegawai.
Rangkaian kegiatan diawali dengan Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan. Dalam apel tersebut dilaksanakan sejumlah agenda, mulai dari penghormatan umum, pembacaan doa, pembacaan ikrar, amanat pembina apel, hingga foto bersama.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan razia blok hunian warga binaan yang dilakukan petugas pemasyarakatan bersama aparat penegak hukum dan unsur TNI-Polri. Petugas menyusuri setiap blok dan kamar hunian untuk memastikan tidak adanya barang terlarang di dalam lapas.
Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, di antaranya sendok alpaka, paku, tali, serta barang lainnya. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain razia, petugas juga melaksanakan tes urin terhadap 10 warga binaan dan 5 pegawai yang dipilih secara acak. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta tes dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang.

Kepala Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Acip Rasidi dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman dan bersih dari berbagai pelanggaran.
“Melalui kegiatan ikrar, razia, dan tes urin ini, kami menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk memberantas handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di dalam lapas. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Siau Timur, Riki Ronald menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang dibangun antara pihak lapas, TNI, Polri, dan pemerintah kecamatan dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Siau Timur.
“Kami mendukung penuh langkah yang dilakukan Lapas Ulu Siau dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari narkoba maupun barang terlarang. Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.(*)
Penulis : Stenly Gaghunting








