Diduga Lecehkan Anak 14 Tahun, Oknum ASN Lapas Ulu Siau Disidik

Kasat Reskrim Polres Sitaro, IPTU Tedd Mandagi, SH
banner 468x60

Sitaro – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, menaikkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ulu Siau berinisial JS alias Jerry ke tahap penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sitaro IPTU Tedd Mandagi, SH mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kasus tersebut dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan awal.

Read More
banner 300x250

“Kami telah menerima laporan dan segera melakukan serangkaian penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan saksi, terduga pelaku dan korban,” kata Tedd di Sitaro.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku JS mengakui perbuatannya terhadap korban yang diketahui masih berusia 14 tahun.

Polres Sitaro selanjutnya melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan kasus tersebut.

“Kami telah melakukan gelar perkara dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Dengan dinaikkannya perkara ke tahap penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum guna mengungkap secara lebih terang dugaan tindak pidana tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Sitaro Junia Sandy Dauhan, SH mengatakan pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap korban.

“Kami sudah melakukan penjangkauan dan membawa korban untuk dilakukan visum,” kata Junia.

Menurut dia, berdasarkan pendampingan yang dilakukan, korban mengalami kondisi traumatis akibat dugaan peristiwa tersebut.

Untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban, DP3AP2KB Sitaro berencana mendatangkan psikolog guna memberikan pendampingan sesuai kebutuhan korban.

“Kondisi korban traumatis, sehingga kami merencanakan untuk mendatangkan psikolog,” ujarnya.

Junia menambahkan, dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak, DP3AP2KB Sitaro berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Kami dalam melaksanakan tugas di lapangan menggandeng pihak kepolisian,” katanya.

Penanganan kasus tersebut masih berlangsung di Polres Sitaro. Aparat kepolisian akan melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta menentukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Peliput : Jefry Supit

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *