SITARO — Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Cynthia Ingrid Kalangit (CIK) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah CIK menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Sulut. Usai diperiksa, ia tampak keluar dari gedung penyidik mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum digiring menuju kendaraan tahanan.
Saat digiring keluar gedung, tidak ada pernyataan yang disampaikan CIK kepada wartawan saat meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan bahwa Bupati aktif Sitaro tersebut merupakan tersangka kelima dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana itu.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka lain yang berasal dari unsur pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dan pihak swasta.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana bantuan penanganan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024. Anggaran bantuan yang bersumber dari BNPB itu diketahui mencapai sekitar Rp35 miliar.
Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp22,7 miliar.
Pihak Kejati Sulut menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan seluruh pihak yang diduga terlibat bakal dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Peliput : Anastasya








