MANADO — Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara mencatat telah memeriksa sedikitnya 160 orang sebagai saksi dalam perkara tersebut, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro.
Sebelumnya pada sejumlah awak media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif dan berkelanjutan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan stimulan bagi korban erupsi Gunung Api Ruang.
“Di bawah pimpinan Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, kami serius menyelidiki perkara ini. Sampai sekarang sudah 160 orang kami periksa,” ujar Januarius.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, para saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk jajaran pejabat daerah, pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran, serta pihak lain yang diduga mengetahui proses penyaluran dana bantuan tersebut.
Bahkan sejumlahpejabat tinggi daerah di Kabupaten Kepulauan Sitaro telah diperiksa, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah ini dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi terkait pengelolaan dan penyaluran bantuan stimulan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.
Dana bantuan stimulan tersebut diketahui bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia yang dikucurkan kepada Pemerintah Kabupaten Sitaro dengan total anggaran sebesar Rp35.715.000.000.
Dana yang disalurkan pada tahun 2025 melalui Bank Mandiri tersebut, diperuntukkan bagi perbaikan rumah-rumah warga yang mengalami kerusakan akibat erupsi Gunung Ruang.(*)
Pewarta : Anastasya








