JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya memastikan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Hal tersebut ditegaskan Wakil Kepala BGN, Brigjen Pol. Sony Sanjaya, dalam Zoom Metteeng bersama Satgas se-Indonesia yang membahas kesiapan operasional SPPG di berbagai daerah pagi tadi.
Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah persiapan operasional SPPG wilayah 3T yang ditargetkan mulai berjalan pada awal tahun ini. SPPG menjadi ujung tombak pelayanan pemenuhan gizi masyarakat, sehingga seluruh aspek pembangunan dan operasionalnya harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Sony Sanjaya menegaskan bahwa pembangunan gedung SPPG wajib mengacu secara ketat pada standar yang telah ditetapkan oleh BGN. Standar tersebut mencakup aspek teknis bangunan, kelayakan fasilitas, hingga dukungan terhadap keamanan dan kualitas pangan.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pada Desember lalu Presiden Republik Indonesia sebelumnya menargetkan agar seluruh data penerima manfaat Program MBG telah rampung. Namun, proses pendataan masih menghadapi tantangan di sejumlah wilayah.
“BGN menargetkan pada bulan Mei tahun ini seluruh data penerima manfaat dapat terpenuhi. Namun hal ini belum bisa dipastikan sepenuhnya, mengingat kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari wilayah kepulauan dengan karakteristik yang beragam,” ujar Sony Sanjaya.
Ia mencontohkan wilayah kepulauan kecil yang hanya dihuni puluhan warga, namun tetap membutuhkan pelaksanaan Program MBG. Kondisi tersebut memerlukan pendekatan khusus agar pelayanan tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.
Untuk itu, Sony Sanjaya menekankan pentingnya peran Satuan Tugas (Satgas) MBG serta koordinator wilayah (korwil) dalam mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan. Koordinasi yang kuat diharapkan mampu mempercepat pendataan penerima manfaat sekaligus memastikan operasional SPPG berjalan sesuai standar nasional yang telah ditetapkan oleh BGN.(*)
Penulis : Stenly Gaghunting








