Terkait Pembayaran Hak ASN dan Honorarium, Ini Pemkab Sitaro

Kepala BPKPD Sitaro, Gandawari L. Mulalinda, S.IP., M.Si
banner 468x60

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Sitaro mengeluarkan Pers Rilis sebagaimana Nomor: 009/PR-Kominfo/XII/2025 teranggal: 19 Desember 2025 mengenai proses penyesuaian gaji dan TPP ASN Tahun Anggaran 2025.

Adapun pers rilis tersebut dibagikan pada kanal resmi pemerintah daerah yang menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi hak-hak kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga honorer, khususnya terkait penyesuaian gaji, tunjangan, tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan jasa/honorarium pada Tahun Anggaran (TA) 2025.

Penegasan tersebut disampaikan, Kaban Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sitaro, Gandawari L. Mulalinda, S.IP., M.Si. Wujud keterbukaan informasi Pemerintah Daerah dalam menanggapi perhatian dan harapan para pegawai atas proses penyesuaian pembayaran hak-hak kepegawaian yang saat ini sedang berjalan.

Dijelaskannya, bahwa penyesuaian gaji, tunjangan, TPP, serta honorarium pada awalnya direncanakan untuk ditetapkan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Namun, karena tidak terlaksananya pembahasan Perubahan APBD TA 2025 bersama DPRD, penetapan perubahan APBD tersebut tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.

Menghadapi kondisi tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas arahan dan petunjuk Bupati melakukan langkah-langkah konsultatif dan konstitusional dengan Gubernur Sulawesi Utara serta Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh arahan dan kepastian kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, serta dengan mempertimbangkan adanya program dan kegiatan yang termasuk dalam kategori kondisi darurat dan mendesak—termasuk di dalamnya belanja wajib pegawai seperti gaji dan tunjangan ASN, TPP PNS, gaji PPPK, serta jasa atau honorarium tenaga honorer, Bupati mengambil kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan melalui mekanisme penetapan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Kedua Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tersebut akhirnya dapat ditetapkan secara sah.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro juga menjelaskan bahwa setelah Peraturan Kepala Daerah Perubahan Kedua Penjabaran APBD TA 2025 ditetapkan, pencairan anggaran tidak dapat dilakukan secara otomatis pada hari yang sama.

Hal ini disebabkan adanya tahapan teknis penatausahaan keuangan daerah yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan, antara lain penyusunan dan penyesuaian Anggaran Kas oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) selaku Bendahara Umum Daerah.

Tahapan administratif dan teknis tersebut memerlukan waktu meskipun dasar hukum penganggarannya telah tersedia. Kondisi ini pada prinsipnya telah dipahami oleh para pejabat pengelola keuangan daerah dan diharapkan dapat dimaklumi oleh seluruh ASN dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Sesuai dengan arahan Bupati, BPKPD menegaskan akan terus berupaya secara maksimal dan bertanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pendanaan, baik yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun pemenuhan hak-hak pegawai, hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro kepada seluruh ASN dan masyarakat, serta sebagai upaya menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.(**)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *