SITARO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus mendorong penyusunan regulasi yang berkualitas melalui keterlibatan aktif dalam proses harmonisasi peraturan daerah.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Sitaro, Novia Tamaka, mewakili Bupati Chyntia Ingrid Kalangit dalam kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang digelar pada Selasa (21/04/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian dari tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan regulasi daerah.
Dalam forum tersebut, sejumlah rancangan Perbup yang dibahas meliputi kerja sama diseminasi informasi publik antara pemerintah daerah dan media massa, serta penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Proses harmonisasi ini bertujuan memastikan setiap substansi aturan yang disusun tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memiliki kejelasan norma serta kemudahan implementasi di tingkat daerah.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sitaro, Indra Purukan, bersama jajaran Bagian Hukum Setda Sitaro.
Melalui keikutsertaan dalam proses ini, Pemerintah Kabupaten Sitaro menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, berkualitas, serta mampu menjawab tuntutan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berbasis digital.(*)
Peliput : Anastasya








