SITARO – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara melaksanakan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (DPRD SITARO) dalam rangka membahas tugas dan wewenang DPRD serta proses pembahasan di lembaga legislatif daerah tersebut.
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten SITARO itu berjalan dengan baik dan lancar. Kegiatan ini akan memperkuat pemahaman bersama mengenai fungsi kelembagaan, khususnya dalam aspek pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Terkait kehadiran BP RI Perwakilan Sulut ini, Ketua DPRD Kabupaten SITARO, Djon Ponto Janis, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas secara komprehensif tugas dan wewenang DPRD, termasuk mekanisme dan proses pembahasan berbagai agenda di DPRD.
“Audiensi tentang tugas dan wewenang DPRD serta proses pembahasan di DPRD berlangsung dengan baik dan lancar. Terlebih, pihak BPK selalu menyampaikan dan menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD,” ujar Djon Ponto Janis.
Ia menambahkan bahwa penguatan fungsi pengawasan DPRD saat ini semakin relevan, terutama setelah penegasan kembali peran DPRD dalam peraturan perundang-undangan terbaru, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan ini mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, APBD, serta kebijakan kepala daerah agar tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan DPRD bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
“Pengawasan yang kami lakukan adalah bagian dari sistem checks and balances. DPRD dan BPK memiliki peran berbeda namun saling melengkapi dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran,” tambahnya.
Dalam diskusi tersebut, BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara turut memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan keuangan daerah serta pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK oleh pemerintah daerah.
Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa DPRD berwenang menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Kami berkomitmen menjalankan fungsi dan kewenangan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan setiap kebijakan daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkas Janis.
Hadir dalam kegiatan BPK RI Perwakilan Sulut, Wakil Ketua I Alfrets R Takarendehang Bersama sejumlah anggota DPRD, Kepala Inspektorat Sitaro, dan Sekretaris DPRD.(*)
Peliput : Stenly Gaghunting








