Tanggapan Ketua DPRD Sitaro Soal Isu Permasalahan Perekrutan PPPK

Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, SH
banner 468x60

Sitaro – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Djon Ponto Janis, angkat bicara terkait perbincangan hangat yang berkembang di media sosial mengenai isu perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sitaro.

Isu ini menyebar luas di grup-grup media sosial dan pesan pribadi, bahkan melibatkan nama Djon Ponto Janis sebagai pimpinan DPRD, yang dinilai tidak proaktif merespon permasalahan yang terjadi terkait perekrutan PPPK dengan lolosnya perangkat kampung/kelurahan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Janis menjelaskan bahwa meskipun adanya berbagai pertanyaan dan tudingan yang muncul, terutama dari masyarakat dan beberapa perangkat kampung, DPRD Sitaro sebenarnya telah menanggapi masalah tersebut melalui komisi-komisi terkait. Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang, mengingat saat ini berada dalam situasi peringatan besar keagamaan, yakni Hari Peringatan Isra Mi’raj dan Hari Raya Gong Xi Fat Chai, yang menyebabkan banyak instansi libur.

“Memang saat ini banyak yang bertanya, baik melalui WA, Messenger, maupun SMS mengenai status perekrutan PPPK perangkat kampung, terutama yang telah lulus atau yang baru saja mendaftar. Saya ingin menegaskan bahwa mereka yang mengikuti proses seleksi tersebut tidak bersalah, karena mereka telah mengikuti mekanisme yang berlaku,” jelas Janis.

Janis juga menanggapi keresahan yang timbul terkait klaim dua anggota DPRD yang meminta koordinasi dengan BKN Sulut mengenai kebijakan PPPK tersebut. Terkait hal ini, ia mengungkapkan bahwa DPRD melalui komisi terkait telah mengagendakan rapat kerja dengan SKPD untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Namun, rapat tersebut tertunda karena libur panjang.

“Yang perlu kita pahami bersama adalah sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada lagi istilah tenaga honor. Yang ada hanya PNS dan PPPK. Dalam pasal 66 UU tersebut, disebutkan bahwa mulai akhir 2024, pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dilarang mengangkat tenaga honor dan harus mengisi posisi yang kosong dengan menggunakan data yang sudah terdaftar di BKN,” lanjutnya.

Djon Ponto Janis juga menegaskan bahwa DPRD akan tetap berusaha memperjelas isu ini agar tidak ada kebingungannya di masyarakat. Untuk itu, ia telah menugaskan dua anggota DPRD lainnya yang juga eks Sekretaris Daerah (Sekda) semasa tugas selaku ASN, dimana keduanya ditugaskan untuk berkonsultasi langsung dengan BKN Sulut. “Kami berharap dengan adanya klarifikasi ini, semua pihak bisa mendapatkan pemahaman yang sama dan tidak ada asumsi yang beredar,” tandasnya.

Selain itu, Janis mengonfirmasi bahwa agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah ini akan dilaksanakan pada hari Senin, 3 Februari 2025, di Ruang Rapat Kantor DPRD Sitaro diawali dengan rapat komisi. “Jika tidak ada kendala hari senin pekan depan rencananya akan dilaksanakan rapat kerja komisi 1 (satu),” jelasnya, seraya berharap melalui rapat yang akan datang, semua permasalahan tersebut bisa terselesaikan dengan baik.

Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir, masyarakat Kabupaten Sitaro sempat diresahkan oleh informasi yang beredar tentang masalah dalam perekrutan PPPK, terutama terkait lolosnya sejumlah peserta seleksi PPPK aparat perangkat Kampung/Kelurahan di Sitaro.(*/JS)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *