Siau – Kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Salah satu hal yang menjadi sorotan yakni rendahnya tingkat kehadiran dan kinerja sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menjalankan tugas mereka pada periode sebelumnya.
Warga mengungkapkan kekecewaannya, terutama terkait ketidakhadiran sejumlah oknum anggota DPRD dalam rapat-rapat penting, meski mereka tetap menerima gaji sebagai wakil rakyat. Masyarakat meminta agar anggota DPRD lebih mengutamakan kewajiban mereka dan mematuhi kode etik yang berlaku, agar mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional dan bertanggung jawab.
“Sebagai warga negara yang memilih mereka, kami berharap anggota DPRD hadir dalam rapat-rapat yang membahas isu-isu penting daerah. Tidak hanya datang saat pemilihan dan kemudian menghilang begitu saja. Mereka harus serius menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat,” ujar Frets (44), seorang warga Siau.
Warga lain juga mengungkapkan rasa kecewa atas fenomena absen yang terjadi di kalangan anggota DPRD, yang dianggap mengabaikan tanggung jawab mereka. Dari penelusuran kabarutaraindonesia.com absen dari rapat-rapat penting atau agenda-agenda kelembagaan sering dilakukan oleh sejumlah oknum anggota DPRD Sitaro pada periode sebelumnya.
Sehingga hal ini mendapat perhatian serius masyarakat agar sikap malas ‘ngantor’ seperti ini tidak terulang lagi karena menurut mereka sikap tersebut bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar etika anggota DPRD yang diamanatkan oleh peraturan. “Kami berharap pada periode ini sikap seperti oknum-oknum pada periode sebelumnya tidak terulang, karena hak anggota DPRD khususnya gaji maupun tunjangan diterima full tapi malas ngantor,” sorot warga yang enggan Namanya dipublis.
Kewajiban Anggota DPRD Berdasarkan Aturan
Pemerintah telah mengatur kewajiban anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya melalui berbagai regulasi, termasuk dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam BAB V Pasal 30, yang menegaskan bahwa anggota DPRD wajib mengikuti rapat yang diadakan oleh lembaga tersebut. Jika seorang anggota tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan tata tertib yang berlaku.
Lebih lanjut, aturan ini juga menekankan bahwa DPRD harus memiliki tata tertib yang mengatur tentang absensi, dan setiap anggota diwajibkan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Dalam hal ini, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk hadir dalam rapat-rapat yang diadakan untuk membahas agenda-agenda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Selain itu, dalam BAB X Pasal 89 dan 90, terdapat ketentuan mengenai Kode Etik anggota DPRD yang mengatur tentang perilaku dan tanggung jawab moral mereka terhadap publik. Kode Etik ini menggarisbawahi pentingnya sikap profesionalisme, akuntabilitas, serta kehadiran anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa anggota DPRD harus menunjukkan integritas tinggi, menghindari konflik kepentingan, serta berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas legislatif yang dilakukan.
Kode etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota DPRD bertindak dengan integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas mereka. Kode Etik ini mewajibkan anggota DPRD untuk:
Menjaga Integritas : Anggota DPRD harus menghindari konflik kepentingan dan selalu bertindak demi kepentingan masyarakat luas.
Berkomitmen pada Profesionalisme : Anggota DPRD diharapkan untuk menghadiri rapat, menyusun undang-undang daerah, serta melakukan fungsi pengawasan secara aktif.
Akuntabel kepada Publik : Anggota DPRD wajib melaporkan hasil kerja mereka dan menjelaskan kepada publik mengenai kehadiran mereka dalam rapat dan kegiatan legislatif lainnya.
Masyarakat berharap agar anggota DPRD mengedepankan kode etik ini dalam setiap langkah mereka. Sikap profesional dan akuntabel sangat penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dapat terjaga dengan baik. “Sebagai wakil rakyat, mereka harus menunjukkan contoh yang baik. Tidak hanya mengutamakan hak mereka, tetapi juga melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab,” ungkap warga.
Bukan itu saja, warga menyarankan agar DPRD Sitaro perlu mendorong transparansi kehadiran melalui sistem digital. Menurut mereka, ini untuk mendorong penerapan kewajiban ini, sebab beberapa daerah telah mengadopsi sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat untuk memantau kehadiran anggota DPRD secara langsung.
“Dengan adanya sistem ini, masyarakat bisa melihat apakah anggota DPRD mereka aktif dalam rapat-rapat penting yang membahas kebijakan publik. Transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas anggota DPRD terhadap masyarakat yang mereka wakili,” tukas warga.(*/red)