SITARO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menyiapkan skema pemulihan dan relokasi jangka menengah hingga panjang bagi warga terdampak bencana banjir bandang. Langkah ini dilakukan karena sejumlah lokasi terdampak berada di area rawan bencana dan tidak lagi memungkinkan untuk dibangun kembali sebagai permukiman.
Bupati Kepulauan Sitaro, Chintya I Kalangit, mengatakan pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penanganan darurat, tetapi juga merancang solusi berkelanjutan demi keselamatan masyarakat.
“Lokasi yang terdampak banjir bandang sudah tidak memungkinkan untuk dibangun rumah. Karena itu, pemerintah daerah menyiapkan skema relokasi jangka menengah dan panjang,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, relokasi akan diperuntukkan bagi rumah warga yang mengalami kerusakan berat maupun hilang, serta rumah yang secara teknis tidak layak dibangun kembali di lokasi semula.
Pemkab Sitaro akan mengkaji berbagai opsi lahan untuk relokasi, baik lahan milik pemerintah daerah maupun lahan milik keluarga atau masyarakat yang siap dibangun dan sesuai dengan kebutuhan warga.
Relokasi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, tata ruang, serta hasil pendataan di lapangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Denny D Kodoj menyampaikan bahwa skema pemulihan dan relokasi memang membutuhkan waktu karena harus melalui perencanaan yang matang.
Ia menjelaskan bahwa rencana tersebut telah dibahas dalam rapat bersama Deputi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Skema ini memang membutuhkan waktu dan sudah dibahas bersama Deputi Kemenko PMK dan BNPB,” ujar Sekda.
Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat menyarankan agar Pemkab Sitaro dapat mengusulkan Dana Tunggu Hunian (DTH), mengingat pemulihan dan relokasi bersifat jangka menengah dan panjang.
Dana tersebut dapat digunakan untuk menyewa tempat tinggal sementara bagi warga terdampak sambil menunggu ketersediaan lahan dan pembangunan hunian tetap.
“Sambil menunggu anggaran dan kesiapan lahan, DTH bisa dimanfaatkan. Pemerintah daerah juga akan melihat aset-aset Pemda yang memungkinkan,” jelas Sekda.
Sekda menegaskan bahwa skema relokasi maupun Dana Tunggu Hunian hanya diperuntukkan bagi rumah yang rusak berat atau hilang, dan berlaku untuk seluruh wilayah terdampak banjir bandang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
“Pemerintah daerah memastikan seluruh proses pemulihan dilakukan secara bertahap, terukur, dan mengedepankan keselamatan serta kebutuhan masyarakat,” tutup Sekda.(Redaksi)








