Sitaro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro, untuk membahas nasib perangkat kelurahan dan kampung yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baik pada tahap pertama maupun kedua.
RDP yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Sitaro ini dipimpin oleh Ketua DPRD Djon Ponto Janis, didampingi Wakil Ketua II Joutje Luntungan, serta dihadiri oleh belasan anggota DPRD, tenaga ahli fraksi. Pemkab Sitaro diwakili oleh Sekretaris Daerah Denny D. Kondoj beserta Asisten dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam kesempatan tersebut, permasalahan terkait status kelulusan perangkat kampung dan kelurahan dalam seleksi P3K menjadi fokus pembahasan utama. Dan diawal RDP, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini sekda untuk menjelaskan hasil konsultasi dengan KemenPAN-RB dan juga BKN.
Dikesempatan itu, Sekda menjelaskan pada waktu itu pihaknya sempat memohon arahan pencerahan dari KemenPAN-RB terlebih dahulu terkait tahapan seleksi P3K tahun 2024 yang berkelanjutan sampai 2025. Dimana untuk tahap 1 ditemukan ada sejumlah peserta yang sudah dinyatakan lolos, serta dinyatakan lulus oleh BKN dan dari hasil seleksi ternyata terdapat 23 perangkat kampung dan 11 perangkat kelurahan.
“Perangkat kelurahan dimaksud seperti ketua RT dan kepala lingkungan. Kemudian oleh KemenPAN-RB sudah menjelaskan beberapa ketentuan yang mengatur persyaratan untuk peserta dalam mengikuti seleksi P3K antara lain adalah non-ASN yang dibiayai melalui pendanaan APBD langsung,” jelas Sekda.
Ternyata setelah dipelajari, lanjut Sekda, perangkat kampung tidak masuk kategori non-ASN yang dibiayai dengan APBD langsung. namun mereka menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) di dalam komponen APBDes. “Walaupun ADD itu merupakan 10 persen dari total belanja daerah kabupaten kita,” ungkap Sekda.
Sehingga Sekda mengutip ungkapan pihak KemenPAN-RB dengan jelas waktu itu mengatakan tidak apa-apa kalau mereka sudah lolos pengumuman, namun ke-23 peserta yang ternyata adalah perangkat kampung dan 11 perangkat kelurahan itu akan tersandung pada saat pemberkasan pengurusan NIP. Dengan tegas justru mereka mengatakan tidak akan keluar penetapan NIP.
“Kemudian lanjut ke BKN ada sedikit penambahan juga dari kepada daerah karena kurang lebih dua minggu lalu kami pansel daerah diundang oleh BKN untuk mengikuti rapat khusus secara virtual yang hadir yakni pejabat BKN maupun KanReg 11 Manado. Dan disana malah mereka sudah meminta pemerintah daerah untuk menyampaikan dengan surat resmi daftar nama-nama 23 perangkat kampung dan 11 perangkat kelurahan yang akan mereka teliti lagi, terkait dengan pemberkasan penetapan NIP,” jelasnya lagi.
Tidak berhenti disitu, ketika menyentil soal seleksi tahap 2 dimana ternyata dalam seleksi administrasi juga terdapat 24 perangkat kampung dan kelurahan yang oleh BKPSDM itu sebenarnya kalau secara manual itu sudah pasti tidak diloloskan, namun secara sistem mereka diloloskan.
“Kami mencoba mempertanyakan itu dan akhirnya mereka juga memberi solusi dalam rapat zoom, mereka mempersilahkan pemerintah daerah menyurat secara resmi untuk tahap 2 melampirkan nama-nama 24 perangkat kampung dan kelurahan yang tadinya Memenuhi Syarat (MS) kini akan di TMS kan atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan itu sudah dilakukan baik di badan kepegawaian maupun kami selaku Pansel,” tukas Sekda.
Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Evenson Liempepas, mengungkapkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh KemenPAN-RB dan BKN dalam regulasi yang jelas kepada pemerintah daerah dan dengan sikap pemda ini dia mengusulkan perlu mencari benang kusut di mana letak kesalahan. “Kita tidak cuma minta maaf, tapi saya mengusulkan lewat RDP ini, rekomendasi dari DPRD kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kepatutan. Kita perlu mencari benang kusut dan mengusut masalah ini lebih dalam. Saya mengusulkan agar Inspektorat melakukan pemeriksaan terkait kepatutan dan kesesuaian kebijakan Pemkab,” ujar Evenson.
Ketua Fraksi PDI-P, Mochtar Kaudis, menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan pembatalan tersebut. Ia menekankan pentingnya dokumentasi resmi sebagai dasar kebijakan, dan meminta Pemkab Sitaro untuk menyertakan dokumen resmi yang menunjukkan alasan pembatalan perangkat kampung dan kelurahan tersebut. “Ini adalah lembaga negara, jadi harus ada bukti tertulis yang jelas, bukan sekadar pernyataan,” jelas Mochtar.
Ketua DPRD, Djon Ponto Janis, membacakan kesimpulan RDP terkait masalah seleksi P3K. Dalam kesimpulannya, telah mendengar dalam pembahasan serta penyampaian Pemkab Sitaro, yang diwakili oleh Sekda Denny D. Kondoj, menyatakan bahwa perangkat kampung dan kelurahan yang lolos pada tahap 1 dan tahap 2 telah dibatalkan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua DPRD juga menanggapi saran anggota DPRD dari Fraksi Perindo, Netty Adrian, yang mengusulkan agar Pemkab mengundang perangkat kampung dan kelurahan yang dibatalkan kelulusannya untuk memberikan penjelasan secara langsung. “Ini adalah saran yang baik. Kita berharap agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Djon.
Sebelumnya, pada saat pelaksanaan seleksi P3K tahap 1, diketahui ada 23 perangkat kampung dan 11 perangkat kelurahan yang telah dinyatakan lolos oleh BKN. Namun, setelah melakukan evaluasi, ditemukan bahwa perangkat kampung tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai non-ASN yang dibiayai langsung oleh APBD, melainkan menggunakan alokasi dana desa dalam APBDes. KemenPAN-RB pun menegaskan bahwa meskipun mereka sudah lolos seleksi, mereka tidak dapat melanjutkan proses penetapan NIP.
Pada seleksi tahap 2, ditemukan 24 perangkat kampung dan kelurahan yang awalnya memenuhi syarat (MS), namun kemudian dinyatakan TMS oleh pemerintah daerah. Pemkab diminta untuk menyampaikan surat resmi terkait pembatalan kelulusan mereka. Kehadiran pejabat BKN dan KanReg 11 Manado dalam rapat virtual bersama pemerintah daerah juga menjadi momen penting untuk memperjelas situasi tersebut. Dalam rapat tersebut, BKN mengingatkan pemerintah daerah untuk mengusulkan pembatalan kelulusan perangkat kampung dan kelurahan yang bermasalah melalui surat resmi.
Dengan adanya penjelasan dari berbagai pihak, harapannya permasalahan ini dapat segera menemukan solusi yang adil dan tidak merugikan para perangkat kampung dan kelurahan yang telah mengikuti seleksi P3K dengan penuh harapan.
Meskipun begitu, sejumlah perangkat kampung saat ditemui kabarutaraindonesia.com sangat menyesalkan dan merasa kecewa dengan permasalahan yang terjadi, sebab menurut mereka ada sejumlah daerah dengan kasus yang sama namun tidak dipermasalahkan. “Kami tidak hanya dirugikan secara materiil namun juga sangsi social. Dan tentu ini sangat memalukan,” tutur sejumlah perangkat kampung.(*/JS)