Penyidikan Kasus Dana Stimulan Gunung Ruang, Kejati Sulut Amankan Sejumlah Barang Bukti

Tim penyidik Kejati Sulut melakukan penggeledahan secara serentak baik di Pemkab Sitaro dan juga DPRD Sitaro dugaan korupsi dana stimulan erupsi Gunung Api Ruang.(Ist)
banner 468x60

MANADO — Upaya pengungkapan dugaan korupsi dalam penyaluran dana siap pakai stimulan untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menyampaikan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara bersamaan di beberapa titik, baik di lingkungan instansi pemerintah maupun lokasi usaha swasta.

“Penggeledahan dan penyitaan ini dilaksanakan secara serentak di beberapa tempat,” ujar Januarius di Manado, Kamis.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sitaro serta Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Selain itu, tim penyidik juga mendatangi sejumlah toko bangunan dan usaha perdagangan yang berada di wilayah Kabupaten Sitaro.

Beberapa tempat usaha yang digeledah di antaranya Toko Helgamart, Toko Suasana Baru, Toko Keysia, Toko Hosana, Toko Mawar Sharon, dan Toko Sumber Rejeki. Seluruh lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran dana stimulan perbaikan rumah pascabencana erupsi Gunung Ruang.

Tidak hanya di wilayah Sitaro, penyidik Kejati Sulut juga melakukan penggeledahan di Kota Manado. Satu perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan yakni PT Wijaya Kombos Indah (Awi Jaya) yang beralamat di Jalan Arie Lasut Nomor 80, Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Menurut Januarius, rangkaian penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 13.00 Wita. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Penyidik mengamankan berbagai dokumen sebanyak empat koper yang berkaitan dengan proses pengusulan, pencairan, hingga pelaksanaan kegiatan, serta turut menyita perangkat CPU,” jelasnya.

Seluruh barang bukti yang telah diamankan itu selanjutnya akan digunakan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. Kejati Sulut menegaskan, penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga yang rusak akibat bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Sitaro pada tahun anggaran 2024.(*)

Pewarta : Anastasya

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *