Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan kebijakan penghapusan kredit macet pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Melalui aturan tersebut, kredit macet UMKM yang merupakan nasabah bank BUMN, dihapuskan. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan implementasi dari PP tersebut sedang berlangsung. Bahkan Mahendra menyebut utang milik UMKM ada yang telah dihapuskan.
“Saat ini implementasi dari PP tadi dalam bentuk penghapusan utang macet milik UMKM itu sedang berlangsung dan memang sudah terlaksana sejumlah tertentu dalam tahap awal ini,” ujar Mahendra dalam konferensi pers KSSK, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
Namun Mahendra enggan membeberkan nilai utang UMKM yang telah dihapus. Sebab, sebagian besar masih dalam assessment bank ke portofolio nasabah. Mahendra pun menekankan, pemerintah akan melaporkan hasilnya nanti kepada publik.
“Namun, sebagian besarnya masih dalam bentuk assessment dari bank-bank itu kepada portofolio yang terkait dengan kredit macet UMKM tadi dan pada saatnya nanti kita akan sampaikan laporan hasil,” jelas Mahendra.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan total utang senilai Rp 2,5 triliun dari 67 ribu UMKM yang sudah masuk dalam daftar hapus tagih sedang dihapus himpunan bank milik negara (Himbara).
“Itu sekarang sudah mulai terhapuskan yang 67 ribu itu secara administrasinya, sudah mulai,” kata Maman dalam sambutan Launching Logo Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
“(Jumlah utang) macam-macam, tapi rata-rata rata-rata di angka Rp 20 juta, Rp 10 juta, Rp 30 juta. Rata-rata di antara di bawah Rp 50 juta rata-rata. Sekitar Rp 2 triliun sekian,” sambung Maman.(Retno Ayuningrum/detikFinance/red)