SITARO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memprioritaskan pembahasan penghapusan dua desa di Pulau Ruang, Kecamatan Tagulandang, yang selama ini dihuni warga terdampak erupsi Gunung Ruang. Penghapusan desa (Desa Pumpente dan Desa Laingpatehi) tersebut dilakukan seiring dengan rencana relokasi permanen warga ke wilayah yang lebih aman.
Namun, rencana tersebut menuai beragam respons dari masyarakat. Menurut Ketua DPRD, Djon Ponto Janis, sebagian warga menyatakan keberatan dan menolak relokasi, lantaran belum adanya kepastian terkait status kepemilikan lahan di lokasi relokasi. Sertifikat yang diberikan kepada warga disebut bukan hak milik, melainkan hanya hak pakai atau bersifat pinjam pakai.
Ketua DPRD, menegaskan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dilanjutkan. Pasalnya, penghapusan desa akan berdampak langsung pada status administrasi dan hak-hak warga yang direlokasi.
“Kami akan menanyakan secara jelas terkait status lahan relokasi. Karena ketika mereka pindah, maka desa asal mereka akan dihapus. Kalau status mereka di tempat yang baru tidak jelas, tentu ini akan sangat merugikan dan menyedihkan nasib warga,” ujar Ketua DPRD sebelum rapat pembahasan.
DPRD menilai kepastian hukum atas tempat tinggal warga merupakan hal mutlak sebelum keputusan besar diambil. Oleh karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan rinci dan jaminan tertulis mengenai status kepemilikan lahan relokasi.
“Jangan sampai Ranperda disahkan, kampung dihapus, tetapi warga tidak memiliki kepastian hak atas tempat tinggal barunya. Ini yang kami minta diperjelas terlebih dahulu,” tegasnya.
Pembahasan Ranperda penghapusan dua kampung tersebut akan dilanjutkan setelah adanya kejelasan mengenai status lahan relokasi. “Ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan masa depan warga terdampak erupsi Gunung Ruang,” tutup Janis.
Sebagai informasi, relokasi warga Pulau Ruang berawal dari erupsi Gunung Ruang yang terjadi beberapa waktu lalu, yang mengancam keselamatan penduduk. Erupsi tersebut memaksa ratusan kepala keluarga meninggalkan rumah mereka karena risiko bencana yang tinggi. Dua kampung yang paling terdampak, yakni Desa Pumpente dan Desa Laingpatehi, menjadi fokus evakuasi dan penanganan darurat oleh pemerintah daerah.
Seiring dengan meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Ruang, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama pemerintah kabupaten memutuskan untuk merelokasi warga secara permanen ke lokasi yang lebih aman. Setelah melalui kajian teknis dan sosial, Desa Modisi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) ditetapkan sebagai lokasi relokasi alternatif. Pemerintah menyiapkan infrastruktur dan hunian baru untuk menampung warga yang terdampak.
Namun, proses relokasi tidak berjalan tanpa kendala. Sebagian warga menyatakan keberatan karena status kepemilikan lahan di lokasi relokasi hanya berupa hak pakai atau pinjam pakai, bukan hak milik permanen. Kekhawatiran ini menjadi perhatian DPRD, yang menekankan bahwa kepastian hukum dan perlindungan hak warga harus menjadi prioritas sebelum penghapusan kampung di Pulau Ruang dilaksanakan.
Hingga kini, pemerintah dan DPRD terus melakukan koordinasi, sosialisasi, serta peninjauan lapangan untuk memastikan proses relokasi berjalan aman dan sesuai dengan hak-hak warga. Tujuan utamanya adalah agar warga tidak hanya meninggalkan wilayah terdampak bencana dengan aman, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan masa depan yang jelas di tempat tinggal baru.(*)
Pewarta : Anastasya
Editor : Stenly Gaghunting








