SITARO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro memberikan penjelasan resmi menanggapi sorotan DPRD Sitaro terkait rencana penghapusan dua desa di Pulau Ruang yang terdampak erupsi Gunung Api Ruang.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat bersama DPRD Sitaro yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Djon Ponto Janis. Rapat itu turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sitaro Novia Tamaka, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Charles Salindeho, serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sitaro Marlon Dalentang.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis menjelaskan bahwa rencana penghapusan dua desa telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah pada akhir tahun 2025 sebagai salah satu usulan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Usulan tersebut muncul sebagai tindak lanjut atas bencana erupsi Gunung Api Ruang yang berdampak langsung pada keberlangsungan permukiman warga.
Menurut Janis, DPRD Sitaro memandang kebijakan tersebut sebagai langkah mendesak dan harus disikapi secara serius, mengingat kondisi wilayah yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk dihuni.
“DPRD pada prinsipnya mendukung rencana ini karena menyangkut keberlangsungan hidup saudara-saudara kita yang terdampak bencana dan kini telah kehilangan tempat tinggal,” ujar Janis.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sitaro, Novia Tamaka, menjelaskan dalam rapat tersebut bahwa proses penghapusan desa sebenarnya telah dimulai sejak awal tahun 2025.
Ia mengungkapkan, pada awal tahun tersebut telah dilakukan rapat bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang juga dihadiri perwakilan DPRD Sitaro khususnya Komisi I.
Dalam rapat itu disepakati bahwa Pemkab Sitaro akan menyiapkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme penghapusan desa.
“Seiring berjalannya waktu, memang sudah ada tindak lanjut dari Kepala Dinas PMD sebelumnya, namun masih sebatas lampiran dan permohonan audiensi, belum dalam bentuk permohonan resmi penghapusan desa,” jelas Novia.
Karena proses tersebut dinilai memakan waktu cukup lama, Novia mengatakan bahwa pihaknya kemudian mendapat penugasan langsung dari Bupati Kepulauan Sitaro untuk berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri.
“Kami bertemu langsung dengan Kasubid yang menangani urusan ini, dan saat itu kami disarankan agar segera membuat permohonan resmi serta melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Setelah kembali ke Siau, Pemkab Sitaro langsung memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk menyusun permohonan dan melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana arahan dari Dirjen Bina Pemdes.
“Kami ingat betul, permohonan tersebut diselesaikan dan disampaikan pada 11 November 2025. Dokumen itu sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan juga langsung ke Pemerintah Pusat melalui Dirjen Bina Pemdes,” tambah Novia.
Novia menegaskan, hingga saat ini Pemkab Sitaro terus menjalin komunikasi intensif dengan Dirjen Bina Pemdes. Bahkan, pimpinan daerah juga telah melakukan audiensi langsung dengan pihak kementerian.
“Hasil komunikasi terakhir, pihak Dirjen Bina Pemdes memastikan akan turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan desa yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro,” pungkasnya.
Pemkab Sitaro berharap seluruh proses ini dapat berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”Tentu ini untuk memberikan kepastian hukum dan masa depan yang lebih layak bagi masyarakat terdampak bencana erupsi Gunung Api Ruan,” ujarnya.(*)
Peliput : Stenly Gaghunting








