MANADO – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Heronimus Makainas, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, terkait penanganan Dana Stimulan bagi warga terdampak erupsi Gunung Api Ruang di Kecamatan Tagulandang.
Makainas menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam dan memberikan keterangan atas 30–32 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Usai pemeriksaan, ia menyampaikan keterangan kepada awak media. “Saya hadir untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Makainas menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan kewajiban sebagai pejabat publik untuk memberikan informasi yang diperlukan penyidik.
“Proses ini merupakan bagian dari upaya memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Stimulan,” jelas Makainas.
Bahkan dia menyebutkan, bahwa secara hirarki kepemimpinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 pasal 66. “Saya wakil bupati yang melaksanakan tugas untuk membantu bupati sehingga dalam proses itulah saya hadir disini,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan sebagian pertanyaan ditunda sementara karena adanya agenda resmi dengan Gubernur, dan akan dilanjutkan pekan depan. “Sebagian pertanyaan ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan,” tukas dia.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit juga telah dipanggil Kejati Sulut terkait perkara yang sama. Bupati Kalangit menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam dan memberikan jawaban atas 62 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang sedang dilakukan pihak kejaksaan. Makainas mengimbau masyarakat Sitaro tetap tenang dan menunggu proses hukum yang berjalan secara profesional.
“Kepada warga Sitaro, mari tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” harapnya.(*)
Penulis : Anastasya








