SITARO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menegaskan komitmennya untuk melarang pemanfaatan kawasan rawan bencana yang dilalui banjir bandang sebagai area hunian, menyusul terjadinya bencana banjir bandang yang berdampak pada sejumlah wilayah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Denny D Kondoj menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemulihan jangka menengah dan panjang demi menjamin keselamatan masyarakat.
“Yang pasti, lokasi-lokasi ini akan kita jadikan sebagai area yang tidak lagi menjadi area hunian. Kedepan ini akan dibahas dan dipastikan agar area-area seperti ini tidak lagi ada hunian,” kata Sekda.
Menurut Sekda, kebijakan agar kedepan tidak lagi ada hunian di kawasan rawan bencana ini akan menjadi dasar dalam penataan ulang wilayah terdampak pascabencana. Pemerintah daerah tidak ingin risiko yang sama kembali terjadi di masa mendatang.
Penetapan kawasan nonhunian akan dilakukan berdasarkan kajian teknis dan hasil evaluasi di lapangan, termasuk mempertimbangkan tingkat kerawanan serta dampak bencana yang telah terjadi.
Sekda menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berjalan seiring dengan skema relokasi bagi warga yang terdampak, khususnya mereka yang rumahnya rusak berat atau hilang akibat banjir bandang.
Pemerintah daerah akan memastikan warga mendapatkan alternatif tempat tinggal yang lebih aman melalui relokasi maupun solusi hunian sementara.
Selain relokasi, Pemkab Sitaro juga akan melakukan penataan ulang kawasan terdampak agar tidak lagi digunakan sebagai permukiman. Area tersebut direncanakan dialihkan sesuai fungsi yang lebih aman dan tidak membahayakan keselamatan warga.
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun wilayah yang aman, tertata, dan berkelanjutan pascabencana.(Rein/Redaksi)








