Kawal hak warga Ruang, DPRD desak Pemkab Sitaro percepat Ranperda Penghapusan Desa

Rapat gabungan komisi DRPD terkait dengan tindaklanjut propemperda yang diusulkan Pemkab Sitaro pada akhir 2025.(Stenly Gaghunting)
banner 468x60

SITARO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Gabungan Komisi untuk membahas kelanjutan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terkait rencana penghapusan Desa Pumpente dan Desa Laingpatehi di Pulau Ruang. Rapat tersebut juga membahas hasil konsultasi DPRD dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis. Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sitaro, Novia Tamaka, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Charles Salindeho, serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sitaro, Marlon Dalentang.

Dalam rapat tersebut, Janis menjelaskan bahwa rencana penghapusan dua desa telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah pada akhir tahun 2025 sebagai salah satu usulan Propemperda, menyusul bencana erupsi Gunung Api Ruang yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan permukiman warga di Pulau Ruang.

Menurutnya, DPRD Sitaro memandang kebijakan tersebut sebagai langkah yang mendesak dan perlu disikapi secara serius, mengingat kondisi masyarakat yang sudah tidak memungkinkan untuk kembali menetap di wilayah asal.

“DPRD pada prinsipnya mendukung rencana ini karena menyangkut keberlangsungan hidup saudara-saudara kita yang terdampak bencana dan kini telah kehilangan tempat tinggal,” ujar Janis.

Namun demikian, dari hasil konsultasi langsung DPRD dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, diperoleh informasi bahwa pemerintah pusat pada dasarnya mendukung rencana penghapusan dua desa tersebut, namun masih membutuhkan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Dokumen yang dimaksud meliputi peta wilayah, kondisi geografis, data demografi penduduk, serta dokumen pendukung lainnya. Hingga saat ini, dokumen yang diterima kementerian baru sebatas pemberitahuan formal terkait rencana penghapusan desa, tanpa disertai data teknis secara menyeluruh.

Atas dasar itu, DPRD Sitaro mengundang pihak Pemerintah Daerah dalam rapat gabungan tersebut untuk meminta penjelasan sekaligus memberikan masukan terkait tindak lanjut penyediaan dokumen yang dibutuhkan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan adanya kepastian hukum atau payung hukum yang jelas bagi masyarakat terdampak.

Hal senada disampaikan oleh anggota DPRD Sitaro, Herry Bogar dan Netty Adrian. Keduanya menegaskan bahwa hasil konsultasi dengan pihak kementerian menekankan perlunya keseriusan serta tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.

Meski secara emosional berat karena harus berpisah dengan dua desa yang warganya merupakan bagian dari masyarakat Sitaro, keduanya menilai kepastian hukum menjadi hal yang tidak dapat ditunda, terlebih sebagian besar warga Desa Pumpente dan Desa Laingpatehi telah direlokasi ke wilayah Modisi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

“Status kependudukan dan keberadaan masyarakat harus jelas agar hak-hak mereka tetap terlindungi,” pungkas keduanya.

PROSES EVAKUASI DAN RELOKASI

Perlu diketahui, Erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada pertengahan April 2024 telah memicu gelombang evakuasi massal warga dari Pulau Ruang dan sekitarnya.

Letusan awal terjadi pada 16 April 2024, diikuti gelombang aktivitas vulkanik lebih lanjut pada akhir bulan yang menyebabkan ribuan penduduk di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) wilayah Tagulandang harus mengungsi ke lokasi yang lebih aman.

Kemudian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ratusan keluarga yang berasal khususnya dari Desa Pumpente dan Desa Laingpatehi di Pulau Ruang selanjutnya dievakuasi ke Pulau Tagulandang terlebih dahulu, kemudian ditempatkan di sejumlah fasilitas pengungsian, termasuk di wilayah Manado dan sekitarnya.

Evakuasi tersebut tidak hanya bersifat sementara, dimana pemerintah pusat dan daerah menyatakan pulau asal warga telah dinilai tidak lagi layak untuk dihuni karena risiko vulkanik yang tinggi serta ancaman bahaya berulang.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah merencanakan relokasi permanen warga terdampak ke Desa Modisi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Lokasi ini dipilih karena memiliki kesesuaian mata pencaharian (terutama nelayan) serta cukup luas untuk menampung masyarakat yang direlokasi.

Data terakhir yang tercatat pemerintah menunjukkan bahwa sekitar 301 kepala keluarga (KK) setara dengan lebih dari 800 jiwa yang terdampak erupsi direncanakan untuk ditata kembali kehidupan dan tempat tinggalnya di Modisi.

Rencana pembangunan mencakup rumah serta fasilitas umum dan sosial yang memadai seperti balai warga, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, dan sarana olahraga.

Progres pembangunan relokasi terus berjalan sepanjang 2024–2025. Salah satunya, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) telah menyelesaikan pembangunan 200 unit hunian tetap (huntap) di Kabupaten Bolsel untuk korban erupsi Gunung Ruang.

Selain itu, pemerintah pusat juga ikut mempercepat pembangunan hunian tetap sesuai arahan presiden, termasuk penyediaan rumah instan sederhana sehat (RISHA) untuk keluarga yang direlokasi.

Namun sampai dengan saat ini yang perlu menjadi perhatian serius yakni keberlangsungan status kependudukan masyarakat Ruang yang membutuhkan kepastian hukum sehingga menjadi bagian warga masyarakat secara resmi terikat dalam peraturan daerah penambahan desa dan juga penduduk secara administrasi di Kabupaten Bolsel.

Penambahan tidak dapat dilakukan tanpa dilakukan terlebih dahulu dengan penghapusan desa sebagaimana propemperda yang diajukan pemerintah daerah ke DPRD Sitaro.(*)

Peliput : Stenly Gaghunting

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *