SITARO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan di wilayah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, saat menanggapi pidato Bupati Chyntia I Kalangit dalam Rapat Paripurna Mendengarkan Sambutan/Pidato Bupati yang digelar belum lama ini.
Tanggapan tersebut muncul setelah Bupati Chyntia I Kalangit menyampaikan pandangannya terkait posisi DPRD dalam pemerintahan daerah, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Dalam pidatonya, Bupati menyentil mengenai kewenangan DPRD yang dinilai penting dalam mendukung efektivitas pemerintahan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan selalu mendukung penuh jalannya pemerintahan di Kabupaten Sitaro. DPRD, menurutnya, memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, serta memberikan masukan yang konstruktif untuk kemajuan daerah.
“DPRD Sitaro akan terus berkomitmen untuk mengawal jalannya pemerintahan, memastikan agar segala kebijakan yang diterapkan bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga siap untuk berdiskusi lebih lanjut terkait berbagai kewenangan yang ada, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” ujar Djon Ponto Janis.
Selain itu, Ketua DPRD juga mengajak seluruh pihak untuk saling bekerja sama demi mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk memastikan semua program berjalan lancar dan tepat sasaran.
KEWENANGAN DPRD SEBAGAI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, peran dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurut undang-undang ini, DPRD memiliki peran penting sebagai penyelenggara pemerintahan yang sejajar dengan kepala daerah, meskipun dengan fungsi yang berbeda.
Kewenangan DPRD dalam Pemerintahan Daerah
DPRD, sebagai lembaga legislatif daerah, memiliki kewenangan untuk mengawasi, merencanakan, dan menyetujui kebijakan serta program yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, DPRD berfungsi sebagai pengawas dan pemberi masukan terhadap kebijakan eksekutif yang diambil oleh kepala daerah.
Mengawasi Kebijakan Eksekutif :
DPRD berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dijalankan oleh kepala daerah. Hal ini termasuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, pelaksanaan program pembangunan, dan kebijakan publik yang diterapkan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Membahas dan Menyetuji Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) :
Salah satu kewenangan DPRD yang sangat penting adalah dalam proses pembahasan dan pengesahan APBD. DPRD berhak untuk menilai, memberi masukan, dan menyetujui anggaran yang diajukan oleh pemerintah daerah. Ini merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap alokasi anggaran yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk program-program pembangunan.
Menetapkan Peraturan Daerah (Perda) :
DPRD memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan peraturan daerah (Perda) yang diperlukan untuk melaksanakan otonomi daerah. Perda yang disahkan oleh DPRD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat menjadi dasar hukum untuk berbagai kebijakan di daerah tersebut.
Kewenangan Kepala Daerah
Sementara itu, kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan pelaksanaan kebijakan publik. Kepala daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan menjalankan pemerintahan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU.
Hubungan Sejajar antara DPRD dan Kepala Daerah
Penting untuk dipahami bahwa meskipun DPRD memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kewenangan legislatif dan eksekutif harus bekerja secara sinergis dan saling menghormati. Dalam hal ini, DPRD dan kepala daerah berperan sejajar dalam kerangka pemerintahan yang demokratis. Artinya, kepala daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa melalui pengawasan dan persetujuan DPRD, demikian pula sebaliknya.
Amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah
Menurut Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, DPRD mempunyai tugas dan kewenangan untuk:
Mengusulkan, menyusun, dan menetapkan peraturan daerah bersama kepala daerah.
Menyusun dan menyetujui anggaran daerah.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
Secara garis besar, DPRD berfungsi sebagai mitra kerja dari kepala daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Kewenangan ini menjadikan DPRD sejajar dengan kepala daerah, dalam arti bahwa keduanya memiliki peran yang tidak bisa dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyempurnaan Sistem Pemerintahan
Hubungan sejajar ini juga dimaksudkan untuk menciptakan sistem pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan demokratis. Dengan adanya pengawasan yang ketat dari DPRD terhadap kebijakan kepala daerah, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Kewenangan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan yang sejajar dengan kepala daerah menunjukkan pentingnya peran legislatif dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah. Sebagai mitra kerja, DPRD tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembuat kebijakan yang dapat membantu mengarahkan jalannya pemerintahan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, hubungan antara DPRD dan kepala daerah harus dijaga dengan baik untuk tercapainya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.(*/Red)