Manado – Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, SKM, memenuhi undangan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Jumat (27/02/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Sitaro itu dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut terkait penyaluran dana siap pakai untuk stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga yang terdampak bencana erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Menurut Pemkab Sitaro, Kehadiran Bupati menjadi wujud sikap kooperatif sekaligus komitmen terhadap kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sitaro, Glend Makanoneng, SH, menegaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati bersama.
“Bupati hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam kapasitas sebagai saksi. Sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum, sudah sepatutnya kita mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kajati Sulut,” ujar Glend.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berpegang teguh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan dana bantuan kebencanaan.
Pemkab Sitaro juga memastikan bahwa aktivitas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum agar dapat menjalankan tugas secara professional.(*)
Peliput : Anastasya








