Begini Isi Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 : Pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Penataan Pegawai Non-ASN

Aktifitas kepegawaian di Pemkab Kepulauan Sitaro, juga menjadi dambaan para PPPK PAruh Waktu.(Ist)
banner 468x60

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keputusan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya penataan pegawai non-ASN di Indonesia, guna memenuhi kebutuhan pegawai negeri yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pengertian PPPK Paruh Waktu
Menurut Keputusan Menteri tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pembayaran upah yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah. Keputusan ini membuka peluang bagi pegawai non-ASN untuk diangkat sebagai PPPK dengan durasi kerja paruh waktu, guna mendukung kelancaran pelayanan publik.

Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Adapun tujuan dari pengadaan PPPK Paruh Waktu ini mencakup:
Penyelesaian penataan pegawai non-ASN yang masih banyak ditempatkan di berbagai instansi pemerintah.
Pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah guna memperjelas status pegawai non-ASN yang telah mengisi jabatan ASN.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu difokuskan untuk jabatan tertentu yang dinilai sangat dibutuhkan dalam pelayanan publik, yaitu:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional

Persyaratan dan Tahapan Pengadaan
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi ASN untuk tahun anggaran 2024. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas utama, terutama bagi mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak berhasil lulus atau tidak dapat mengisi jabatan yang tersedia.

Keputusan ini menetapkan beberapa tahapan dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu, di antaranya:
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PAN-RB.
Menteri PAN-RB menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi pemerintah yang meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
PPK mengusulkan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN untuk diterbitkan dalam waktu tujuh hari kerja setelah kebutuhan ditetapkan.

Perjanjian Kerja dan Masa Jabatan
Setiap PPPK Paruh Waktu yang diangkat akan menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja yang memuat beberapa hal penting, antara lain nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja penempatan, skema kerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta sanksi. Perjanjian kerja ini akan berlaku minimal satu tahun, dengan evaluasi dan kemungkinan perpanjangan berdasarkan capaian kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian.

Evaluasi Kinerja dan Upah
PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi kinerjanya setiap triwulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja yang ditargetkan dalam perjanjian kerja. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.
Untuk urusan pengupahan, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah yang setara dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Kewajiban dan Disiplin
Sebagai pegawai ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban untuk setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga harus menjaga netralitas, melaksanakan kode etik ASN, dan mematuhi disiplin yang berlaku di kalangan ASN.

Pemberhentian dan Ketentuan Lainnya
Keputusan ini juga mengatur ketentuan mengenai pemberhentian PPPK Paruh Waktu yang dapat terjadi apabila pegawai diangkat menjadi PPPK penuh, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau melanggar disiplin ASN. Selain itu, jika ada perubahan organisasi pemerintah atau kompetensi PPPK Paruh Waktu masih dibutuhkan, mereka dapat dipindahkan ke unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.

Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 13 Januari 2025. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan solusi dalam penataan pegawai non-ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan jumlah ASN yang profesional dan kompeten.

Selain itu, untuk lebih jelas terkait keputusan ini, masyarakat dapat membuka dengan cara mendownload link terkait dengan keputusan MenPAN-RB RI Nomor 16 Tahun 2025(*/ku/red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Hi,

    Your brand deserves to stand out, and we’re here to help.

    At Global Wide PR, we specialize in connecting businesses with top media platforms to increase visibility and credibility. As a gesture to get started, we’re offering a free article on Digital Journal—a great way to showcase your business to a wider audience.

    For those looking to maximize exposure, we can also feature your brand on affiliates of FOX, NBC, CBS, ABC, and 300+ other sites for just $297. These placements can help you build trust and attract new customers.

    To take advantage of this opportunity, click the link below to sign up on our site, and we’ll get back to you ASAP:
    https://bit.ly/globalwidepr

    Looking forward to helping your brand shine!

    Best regards,
    Claudine
    Global Wide PR

    We understand that you may wish to unsubscribe. To stop receiving communications from us, please submit the unsubscribe form with your website address: https://bit.ly/unsubscribemeurl