Sitaro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mencatat adanya 40 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kali ini. Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan langsung dan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng, mengungkapkan bahwa berbagai pelanggaran ini telah ditangani sesuai prosedur. “Dugaan pelanggaran pidana pemilihan kami tangani bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sementara dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diteruskan melalui aplikasi pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Dalam pemantauan Bawaslu, terdapat kecenderungan bahwa keberpihakan ASN semakin nyata dalam Pilkada kali ini. Tidak hanya melalui media sosial, tetapi juga dengan kehadiran langsung dalam kampanye pasangan calon tertentu.
“Meski demikian, tidak ditemukan pelanggaran netralitas dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sementara itu, satu dugaan pelanggaran netralitas dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga tengah ditangani oleh Bawaslu Sitaro,” jelas dia.
Saat ini tinggal menunggu tahapan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan adanya berbagai temuan dan laporan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Sitaro berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam Pilkada. “Kami akan terus menjalankan tugas sesuai dengan prosedur untuk memastikan kedepam Pilkada berlangsung dengan jujur dan adil,” tutup Tatengkeng.(*/JS)