Sitaro – DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Ranperda ini dinilai penting sebagai bentuk kehadiran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Djon Ponto Janis, menjelaskan bahwa Ranperda Bantuan Hukum tersebut sejatinya telah dibahas sejak tahun lalu dan saat ini sudah berada pada tahapan lanjutan. DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus), melakukan pengumpulan data, serta melaksanakan kunjungan kerja sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut.
“Ranperda ini tahun lalu sudah kami bahas, sudah masuk tahapan pansus, dan seluruh agenda pengumpulan data serta kunjungan kerja juga telah selesai. Naskah akademiknya sudah ada, tinggal diajukan ke pemerintah daerah untuk dibahas bersama,” jelas Djon Ponto Janis.
Ia menegaskan, Ranperda Bantuan Hukum ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan persoalan hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk memberikan pendampingan hukum, termasuk penyediaan anggaran bagi bantuan hukum gratis.
Menurut Ketua DPRD, keberadaan Ranperda ini menjadi sangat relevan jika melihat berbagai persoalan hukum yang dialami masyarakat, termasuk kasus yang menimpa salah satu mahasiswi asal Sitaro di salah satu perguruan tinggi. Kasus tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sering kali berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kalau Ranperda ini sudah ada, maka pemerintah daerah bisa hadir dan bertanggung jawab. Masyarakat tidak lagi dibiarkan menghadapi persoalan hukum sendiri, terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi,” ujarnya.
Ranperda Bantuan Hukum ini diharapkan mengatur secara jelas mekanisme pemberian bantuan hukum, kriteria penerima bantuan, kerja sama dengan lembaga bantuan hukum, hingga peran pemerintah daerah dalam penganggaran dan pengawasan pelaksanaannya. Dengan demikian, bantuan hukum tidak hanya bersifat insidental, tetapi menjadi program yang terstruktur dan berkelanjutan.
DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro berharap pembahasan bersama pemerintah daerah dapat segera dilakukan agar Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Keberadaan regulasi tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan hukum dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Sitaro,” tutup Janis.(*)
Penulis : Stenly Gaghunting








